Tetap Ikuti Jakarta, PSBB Bodebek Diperpanjang

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Alasannya, PSBB transisi yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta diperpanjang hingga 27 Agustus. PSBB proporsional Bodebek yang telah dilaksanakan tiga kali sedianya akan berakhir pada 16 Agustus 2020.

“Iya, secara umum kami ikuti DKI Jakarta untuk Bodebek. Kemungkinan besar (diperpanjang), sekarang sedang kami bahas,” kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Wanti-wanti Dua Hal Ini saat Libur Nataru, Lonjakan Covid-19?

Menurut dia, sejak awal Pemprov Jabar berkomitmen mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta untuk wilayah yang bersinggungan dengan episentrum Covid-19 tersebut.

Wilayah Bodebek meliputi lima kabupaten kota. Kelimanya ialah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dancKabupaten Bekasi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan PSBB transisi ini akan dimulai pada 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Anggota TNI dan Polri Seluruh Indonesia

Perpanjangan PSBB transisi itu merupakan yang keempat kali dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi dilakukan dengan mempertimbangkan segala kondisi.

Pemprov DKI Jakarta juga telah berkonsultasi dengan pakar kesehatan, khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Ini Penggantinya

Anies mengatakan, angka positivity rate di Jakarta selama satu minggu ini sebesar 8,7 persen. Namun, apabila diakumulasi, angkanya berada pada 5,7 persen.

Angka tersebut masih di atas standard aman WHO, yakni 5 persen. Saat ini, kata Anies, ada 27.863 kasus positif di DKI Jakarta. (Red)