Nasional

Coba Kabur, Bandar Narkoba Tanjung Beringin Dihadiahi Timah Panas

×

Coba Kabur, Bandar Narkoba Tanjung Beringin Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Zahrul Helmi (48) warga Dusun 1, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dilumpuhkan polisi dengan timah panas dibagian kaki,

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang pada jabarnews.com, Kamis (20/8/2020). membenarkan telah melakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki terhadap tersangka Zahrul Helmi terkait kasus narkoba.

Baca Juga:  Cak Imin Siap Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri: Dipanggil yang Tua harus Siap!

“Tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap,” katanya.

Ia menjelaskan, selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.9 gram, 1 unit sepeda motor dan 1 telepon seluler.

“Dugaan tersangka merupakan bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Beringin,’ ucap AKBP Robinson.

Baca Juga:  Forkasi Berhasil Mendapat Anugerah Forum Anak Terbaik Jawa Barat

Masih kata Kapolres, hasil interogasi, tersangka mengaku ia memperoleh narkoba dari seorang pria inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Namun dilakukan pengembangan, Ace dikabarkan sudah kabur arah Perbaungan.

“Tersangka mendapat narkoba dari Ace, namun saat dilakukan pengembangan Ace telah kabur arah Perbaungan,” imbuhnya.

Menurutnya, atas perbuatannya tersangka dan barang bukti narkoba diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai untuk diproses secara hukum dan disangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  Pembangunan WU Tower Ternyata Tak Miliki Izin

“Tersangka dijerat pasal114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,” bilang AKBP Robinson. (Ptr)

Tinggalkan Balasan