Nasional

Ombudsman: Mobnas Dipakai Nikahan, Wakil Wali Kota Bekasi Langgar Aturan

×

Ombudsman: Mobnas Dipakai Nikahan, Wakil Wali Kota Bekasi Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Langkah Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang meminjamkan mobil dinasnya untuk acara resepsi pernikahan warga Bekasi berbuntut panjang. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai langkah tersebut melanggar aturan. Pasalnya, ketersediaan mobil dinas hanya untuk keperluan kerja.

“Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kamis (3/9/2020).

Teguh menerangkan aturan pemakaian mobil dinas (Mobnas) tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga:  Berstatus Tersangka Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Hadiri Acara Mercedes SL Club Indonesia

“Iya tentu tindakan ini melanggar,” kata Teguh.

Dalam aturan itu, kata Teguh, mengatur kendaraan dinas hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas dan pokok. Dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi. Karena kata Teguh, pemakaian mobil dinas tetap menggunakan uang negara untuk pemeliharaan.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Stres Untuk Ibu Pekerja

“Walaupun gratis kan pakai uang negara pemeliharaannya,” katanya.

Teguh berharap peminjaman mobil oleh pejabat negara seharusnya menggunakan kendaraan pribadinya. Sebaiknya, pengawasan dilakukan oleh inspektorat dan DPRD setempat.

“Harus diawasi itu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui mengenai tiga mobil dinasnya yang dipinjamkan untuk pernikahan semata-mata karena mobilnya tidak terpakai.

Baca Juga:  Kompolnas Usul Polsek Tak Berwenang Usut Perkara

“Saya hanya mengalah kepada masyarakat dan untuk kepentingan resepsi pernikahan tidak menjadi masalah karena wilayahnya juga masih di sekitaran Kota Bekasi,” kata Tri.

Menurut dia, selama bertugas menjadi wakil wali kota dia kerap menggunakan kendaraan pribadinya. Karena alasan itu maka dia berinisiatif mobil bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Artinya saya mengalah fasilitas negara saya berikan ke rakyat, sementara saya kegiatan memakai mobil pribadi,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan