KPU dan Bawaslu Diminta Tak Segan Menghentikan Pilkada yang Abai Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelas dilaksanakannya kontestasi politik yang akan dilaksanakan pad 9 Desember 2020 mendatang, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak segan menghentikan pemilihan yang dilakukan dengan mengabaikan protokol kesehatan.

“KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan,” kata Ray dalam keterangan persnya, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga:  80 Persen Pembangunan Bukan dari Anggaran APBN, Jokowi Minta Otorita IKN Lincah Cari Sumber Pendanaan

Menurutnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan ajang pemperpanjang penularan Covid-19 dan jangan sampai adanya klaster baru yang disebabkan karena Pilkada.

Ray meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan evaluasi lantaran aturan dengan penerapan di lapangan mengenai protokol Covid-19 pada Pilkada 2020 berbeda. Apalagi, ini dinilai masih tahapan pendaftaran paslon.

Baca Juga:  Kantor PDAM Cianjur Didemo Puluhan Ibu Rumah Tangga

“Mengingat bahwa pendaftaran paslon cakada/cawakada masih akan berlangsung hingga Minggu, 06 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPU Bawaslu Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ungkapnya.

“Khususnya terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman masing-masing paslon, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Dukung Sekolah Cetak Enterpreneur Muda

Lebih lanjut, Ray mengatakan, Pilkada 2020 ini memang penting. Akan tetapi jauh lebih penting adalah kesehatan masyarakat. Hal ini ia katakan setelah adanya calon yang mendaftarkan diri ke KPU dengan membawa massa banyak hingga melakukan arak-arakan. (Red)