Nasional

Seorang Jambret Berhasil Ditangkap Gegara Panik Dikejar Emak-emak

×

Seorang Jambret Berhasil Ditangkap Gegara Panik Dikejar Emak-emak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KEBUMEN – Seorang ibu rumah tangga, IT (34) warga Desa Semanding Gombong menjadi korban penjambretan, Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara, Sempor. Perhiasan kalung emas seberat 10,80 gram yang ia kenakan ditarik paksa hingga putus oleh seorang jambret.

Saat dijambret, IT kejar-kejaran membuntuti pelaku. Sampai akhirnya, pelaku panik dan masuk pemukiman, hingga akhirnya ditangkap oleh warga. Diketahui kemudian, pelaku berinisial OK (24), warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Program Polri Peduli Keselematan di Purwakarta Sasar 1042 Warga

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pelaku penjambretan berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan penjambretan karena panik dikejar oleh korban.

“Di tengah kepanikannya tersangka salah memilih jalan. Tersangka diamankan warga sekitar, setelah korban meneriaki tersangka,” katanya didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kapolsek Sempor AKP Sugito, Minggu (6/8/2020).

Baca Juga:  Tahun Ini, Pemkab Purwakarta Bangun Saung Ambu di Tiga Desa

Awal mula kejadian penjambretan, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka.

“Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas,” terangnya.

Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti.

“Iya pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ. Saya ditangkap warga,” ungkap tersangka OK yang ternyata karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:  Pasutri Ini Raup Cuan Puluhan Juta Dari Aksi Tipu-tipu Jastip Tiket Coldplay

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor. Tersangka divonis 8 bulan kurungan penjara.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan