Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi Tersangka

JABARNEWS | KARIKATUR – Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman atau yang dikenal Mr Prof Ir Cakraningrat ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan penipuan.

Baca Juga:  Bank Bjb Resmikan Program 10.000 QRIS Rumah Ibadah & Lembaga Amil Zakat

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, (16/9/2020) mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikan menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kemenristek Gandeng Perusahaan Swasta Produksi Vaksin Covid-19, Ini Targetnya

Sutarman langsung ditahan di Mapolres Garut, setelah ditetapkan tersangka. Sudah jelas, gelar Profesor dan sebagainya itu bohong. Sehingga Sutarman jadi tersangka.

Baca Juga:  Jual Beli Hewan Kurban Kini Bisa Lewat Pos Giro Mobile

Tidak hanya itu Sutarman juga kemungkinan dikenakan pasal lain, berkaitan dengan perbuatannya yang diduga telah melakukan perubahan lambang negara. (Dod)