Nasional

Omnibus Law Menimbulkan Krisis HAM di Indonesia, Ini Kata Amnesty

×

Omnibus Law Menimbulkan Krisis HAM di Indonesia, Ini Kata Amnesty

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik keras pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menilai hal ini menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

“Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan,” kata Usman dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Tempo, Selasa (6/10/2020).

RUU Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober kemarin. Padahal pembahasan tingkat I baru selesai pada Sabtu, 3 Oktober lalu.

Baca Juga:  Program Perlindungan Anak Korban Covid-19 Diluncurkan, Begini Harapan Uu Ruzhanul Ulum

Usman menilai anggota dewan dan pemerintah lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini.

Sementara hak jutaan pekerja kini terancam. Padahal, ia mengatakan serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil seharusnya dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan Undang-undang ini dari awal. Sebab, anggota mereka-lah yang akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Ciptaker.

Usman juga menilai Undang-undang ini hanya akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Ia khawatir ini akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.

Baca Juga:  Ema Sumarna: Tanpa Ketaatan, PSBB Bandung Raya Bakal Percuma

“Belum lagi, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap,” kata Usman.

Amnesty International Indonesia pun mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker. Usman menegaskan hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Begini Cara Memilih Pinjol Agar Kalian Merasa Aman

“Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam,” kata Usman.

Pemerintah, kata Usman, juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan UU Cipta Kerja ini. Pandemi Covid-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas. (Red)

Tinggalkan Balasan