Para Buruh Kecewa Menaker Tidak Menaikan Upah Minimum Tahun 2021

JABARNEWS | KARIKATUR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keputusannya tidak menaikan upah minimum tahun 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK 04/X/2020.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Lapas Tanggrang, Tewaskan 41 Orang Termasuk Dua WNA

Keputusan tersebut diambil terkait pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan perusahaan. Atas hal tersebut, Ida Fauziyah menginstruksikan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah tahun 2020.

Baca Juga:  Ketua MPR Imbau Masyarakat Jaga Kekhidmatan Pelantikan Presiden

Dalam tanggapannya, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menyayangkan pemerintah yang dianggap menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak naiknya upah minimum pada 2021.

Baca Juga:  Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Riau, Pilot Selamat Dengan Kursi Lontar

Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Pihaknya minta kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menaikan upah minimum delapan persen. (Dod)