Daerah

Cegah Covid-19, Camat Tebing Syahbandar Ingatkan Masyarakat 3M

×

Cegah Covid-19, Camat Tebing Syahbandar Ingatkan Masyarakat 3M

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Camat Tebing Syahbandar, Syamsul Sijabat ingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun).

“Dalam mencegah penyebaran Covid-19, kita ingatkan masyarakat Kecamatan Tebing Syahbandar agar terapkan 3M,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Ia menjelaskan, selain memberikan himbauan, Muspika Kecamatan Tebing Syahbandar terus melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi keramaian dengan membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di Kecamatan Tebing Syahbandar.

Baca Juga:  Soal Kriteria Cawagub di Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil Singgung Perjodohan Politik

“Selain melakukan himbauan, kami juga membagikan masker kepada masyarakat dan mengendara,” ucap Syamsul.

Menurutnya, Kecamatan Tebing Syahbandar berbatasan langsung dengan Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Batubara. Hal itu dapat menjadikan tempat klaster baru Covid-19. Dalam pencegahan dilakukan dengan himbauan ditempat keramaian dan rumah makan dalam mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M.

Baca Juga:  Harga Ayam Meroket, Pedagang Ayam di Pasar Rebo Purwakarta Tutup Massal

“Tebing Syahbandar berbatasan langsung dengan Batubara dan Tebing Tinggi sehingga rawan penyebaran Covid-19. Untuk mencegah itu kita terus memberikan himbauan tentang protokol kesehatan,” ungkapnya.

Masih kata dia, kantor desa salahsatu tempat pelayanan umum sehingga seluruh staf kantor desa dianjurkan agar mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan tempat cuci tangan. Sedangkan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat agar menerapkan 3M. Ini upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Tiga Rumah dan Satu Lumbung Padi Hangus Terbakar di Cikadu Cianjur, Kerugian Capai Rp192 Juta

“Kita melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan himbauan protokol kesehatan baik ke masyarakat maupun kantor desa merupakan tempat pelayanan publik,” tutupnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan