Daerah

Oknum Kades Diringkus Polisi Gegara Miliki Senpi Rakitan

×

Oknum Kades Diringkus Polisi Gegara Miliki Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | REJANG LEBONG – Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diringkus jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, karena kedapatan memiliki senjata api (Senpi) rakitan laras pendek beserta amunisinya.

Bu (33) warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang menjabat sebagai Kades setempat diamankan pada Minggu (15/11/2020) siang, sekira pukul 14.56 WIB oleh jajaran Polsek PUT.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Berikut 10 Wilayah Berpotensi Hujan

“Hari Minggu kemarin jajaran Polsek PUT berhasil meringkus pelaku kepemilikan senjata api rakitan, pelaku merupakan berstatus kepala desa,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020).

Diceritakan Kapolres, kronologi penangkapan oknum Kades tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima jajaran Polsek PUT pada Sabtu malam (14/11/2020), jika yang bersangkutan menyimpan senjata api rakitan.

Baca Juga:  Pasar Seni ITB 2025 Bakal Kembali Meledak! Pemkot Bandung Total Dukung, Kolaborasi dengan Agenda Wisata Kota

Atas informasi tersebut, anggota Reskrim dan Resintel Polsek PUT langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bu, dan hasilnya petugas mendapatkan barang bukti.

“Kanit Reskrim Polsek PUT beserta anggota Resintel melakukan penggeledahan di rumah saudara Bu dan menemukan senjata api rakitan jenis FN beserta sejumlah amunisi lebih kurang 11 butir dengan rincian 9 butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Miras Oplosan di Kota Banjar Berlanjut, Polisi Periksa Belasan Orang

Pada saat dilakukan penggeledahan, Bu tidak berada di rumah, hingga kemudian keesokan harinya Bu datang ke Mapolsek setelah dihubungi oleh petugas, saat dikonfirmasi Bu membenarkan jika senpi rakitan itu miliknya.

“Tersangka mengakui jika senpi rakitan itu miliknya, kemudian tersangka langsung diamankan dan saat ini di titipkan di Mapolres Rejang Lebong,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan