DPRD Jabar Sahkan Perda Pesantren, Ridwan Kamil Jamin Tak Ada Diskriminasi Pendidikan

JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda Pesantren tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Senin (1/2/2021).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Perda Pesantren dibentuk untuk mendukung pendidikan di pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari negara.

“Peraturan daerah untuk pesantren sehingga tidak boleh ada lagi anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di Pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara,” kata Kang Emil sapaan akrabnya seusai rapat Paripurna.

Baca Juga:  Ini Motif Penganiayaan Sopir Angkutan Umum hingga Tewas di Pasar Pancasila Tasikmalaya

Dia menjelaskan, negara atau Pemerintah Pusat hanya mendukung sekolah-sekolah negeri dan agama yang berada dalam naungan Kemenag.

Oleh karena itu, lanjut Kang Emil, dengan adanya Perda Pesantren diharapkan dapat mendukung pendidikan di pesantren.

Baca Juga:  Dua Pengedar Ganja Dibekuk, Modusnya Pakai Kaleng Biskuit

“Selama ini negara hanya mendukung yang formal, yang sekolah negeri atau sekolah agama yang dibawah kemenag. Tapi kalau dia pesantrennya tradisional itu tidak masuk dalam dukungan formal,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kang Emil juga memastikan ribuan pesantren di Jabar akan didukung oleh pemerintah lewat Perda Pesantren tanpa pandang bulu.

“Nah, dengan adanya perda pesantren ini maka Insya Allah ribuan pesantren di Jabar yang sudah menjadi ciri sosial kultural Jabar bisa didukung dan dibantu sehingga Jabar bisa juara lahir batin tanpa ada diskriminasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Hebel Terguling di Purwakarta, Satu Balita dan 4 Orang Dewasa Jadi Korban

“Di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam rapat Paripurna tersebut juga disahkan 3 Perda lainnya yaitu Perda Perlindungan terhadap Pekerja Migran, Perda Perlindungan Anak, dan Perda tentang Telekomunikasi. (Red)