Nasional

Dicekoki Miras, Gadis Belia di Purwakarta Dirudapaksa Pria Asal Plered

×

Dicekoki Miras, Gadis Belia di Purwakarta Dirudapaksa Pria Asal Plered

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peristiwa pilu dialami gadis 16 tahun, berinisial RAP warga Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, ia dirudapaksa oleh seorang pria berinisial RS (21).

Peristiwa yang terjadi pada 2 Juni 2021 itu bermula saat itu korban diberi minuman keras (miras) hingga mabuk. Setelah korban sudah tak berdaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, pada saat itu, pelaku bersama temannya dan korban menggelar pesta miras jenis gingseng hingga korban tak sadarkah diri.

Baca Juga:  Objek Wisata Jababeka Botanical Bekasi, Cocok Untuk Rekreasi Keluarga

“Di saat korban di bawah pengaruh alkohol, RS dengan leluasa menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkap Fitran, pada Senin (14/6/2021).

Ia menambahkan, pelaku berinisial RS ini ditangkap setelah ibu korban melapor telah diperlakuan tidak senonoh.

“Ibu korban yang merasa anaknya tidak pulang-pulang menyusulnya bersama ketua RT setempat. Didapatinya korban sedang bersama RS. Saat itu, Ibu korban merasa kaget lantaran anaknya sudah diperlakukan tidak senonoh. Selain dicabuli juga dicekoki miras. Kemudian hal itu dilaporkan ke Mapolres Purwakarta,” jelas Fitran.

Baca Juga:  Sudah 97 Hoaks Tentang Covid-19, Tujuh Kasus Ada Di Jabar

Sampai saat ini, sambung dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Belum diketahui apakah ada korban lain dari kasus pencabulan ini.

Baca Juga:  Pelajar Di Jabar Kemungkinan Belajar Secara Daring Hingga Akhir Tahun

“Dari sini kita lakukan pengembangan, dan pelaku mengaku jika telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur hingga kita lakukan penahanan,” jelas AKP Fitran.

Barang bukti yang disita, kata Fitran, di antaranya satu stel pakaian milik korban.

“Pelaku harus menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat UU Perlindangan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan