Ragam

DPR Tegaskan Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

×

DPR Tegaskan Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelaku penimbunan obat Covid-19 harus diberikan hukum yang berat.

Dia menyebut, penimbun obat bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” kata Sufmi, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:  Tiga Kegiatan Positif yang Bisa Dilakukan Untuk Mengisi Waktu Luang

Dia menjelaskan, para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah. Menurut Sufmi, dampaknya semakin memperparah keadaan.

Tak hanya itu, Sufmi menilai, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan. Sehingga tak ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.

Baca Juga:  Berikut Empat Aktivitas Yang Bisa Dilakukan Saat di Masjid Kubah Emas Depok

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemendibudristek Tuduh Pemda Jadi Penyebab Pembatalan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru

Sufmi meminta, kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat-obatan Covid-19.

“Masyarakat juga harus membantu dengan memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat COVID-19,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan