DPR Tegaskan Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelaku penimbunan obat Covid-19 harus diberikan hukum yang berat.

Dia menyebut, penimbun obat bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” kata Sufmi, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:  Kotak Suara Bekas Dipakai Lagi Untuk Pilgub

Dia menjelaskan, para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah. Menurut Sufmi, dampaknya semakin memperparah keadaan.

Tak hanya itu, Sufmi menilai, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan. Sehingga tak ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.

Baca Juga:  Transaksi Esek-esek Terkuak Lewat Jebakan Polisi

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengadilan Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuhan Sopir Taksi Online

Sufmi meminta, kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat-obatan Covid-19.

“Masyarakat juga harus membantu dengan memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat COVID-19,” tandasnya. (Red)