PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Tiada yang Level 4

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa – Bali selama dua pekan, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Koordinator PPKM Jawa – Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Perekonomian RI, Senin (20/9/2021).

Meski PPKM diperpanjang, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dalam perpanjangan kali ini tak ada lagi daerah yang melaksanakan PPKM level 4 di Pulau Jawa – Bali.

Baca Juga:  Asian Games 2018, Pemprov Jabar Berikan Kadeudeuh Untuk Atlet Peraih Medali

“Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa – Bali, semua di level 3 dan 2,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah menyatakan akan terus menerapkan PPKM di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali selama pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. 

Penerapan PPKM di Jawa – Bali akan dievaluasi tiap satu pekan dan di luar Jawa – Bali tiap dua pekan sekali. Luhut mengatakan, PPKM akan selamanya menjadi instrumen pemerintah dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga:  Menghilang Sejak Awal Tahun, Bupati Aa Umbara Ternyata Positif Covid-19

“Presiden dalam ratas (rapat terbatas) tadi pagi mengingatkan kami semua  agar kita tetap waspada dan hati hati. Banyak negara setelah beberapa saat ini (kasus Covid-19) naik lagi dengan cepat,” katanya.

“Ini harus kita waspadai. Risiko peningkatan kasus tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Lebih Peduli Ulama, Santri, Dan Ponpes

Meski PPKM terus diperpanjang, pemerintah juga telah melonggarkan berbagai pembatasan di sejumlah daerah, sesuai dengan level PPKM.

Pemerintah mulai mengizinkan berbagai fasilitas umum beroperasi seperti mal, taman bermain, tempat rekreasi, pasar, hingga bioskop.

Pembukaan berbagai fasilitas itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya syarat telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. (Red)