Grebek Kos-kosan, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan, penggrebekan itu berawal informasi dari masyarakat, kemudian personel satnarkoba melakukan penggrebekan disalah satu rumah kos-kosan di Jalan Handayani, Kota Pematangsiantar.

“Dari penggrebekan itu polisi berhasil menangkap tersangka Rinaldi (23) dan narang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, 1 smartphone dan uang Rp 150.000,” ucapnya, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga:  Sambangi Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur, Atalia Praratya Sebut KDRT di Jabar Masih Tinggi

Baca Juga: SPN Cianjur Gelar Aksi Turun ke Jalan, Tuntut Naik Gajih 21 Persen

Baca Juga: Imbas Konten Youtube Dedi Mulyadi, Mahasiswa STIE DR Khez Muttaqien Purwakarta Turun Aksi Ke Jalan

Baca Juga:  Asisten Pelatih Timnas Tanggapi Soal Cederanya Pratama Arhan Jelang Lawan Timor Leste

Kata dia, hasil interogasi terhadap tersangka Rinaldi, narkoba tersebut didapatnya dari seorang bandar beralamat di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Dari penggrebekan, polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (26).

Baca Juga: Aksi Buruh Keliling Balaikota Tuntut Kenikan UMK, Ini Tanggapan Disnaker Kota Bandung

Baca Juga: Sisi Humanis Polisi Purwakarta Kawal Demostran Buruh: Bagikan Air Mineral Hinga Permen

Baca Juga:  Erick Thohir Bocorkan Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di BUMN, Said Didu Berikan Komentar Menohok

“Dari tersangka Taufik disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 33,42 gram, 1 smartphone dan uang Rp 320.000,” terang Rusdi.

Menurutnya, kedua tersangka sudah lama mengedarkan narkoba di sekitar Pematangsiantar. Atas informasi dari masyarakat, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor satnarkoba untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)