Bujuk Pakai Nilai Bagus, Guru Agama di Cilacap Lakukan Pencabulan kepada 15 Siswi SD

JABARNEWS | CILACAP – Seorang guru agama, MAYH (51) menjadi tersangka kasus pencabulan 15 siswi di sebuah SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dia mengaku melakukan perbuatan bejatnya secara sadar. Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan cabulnya kepada belasan siswi SD hanya sebatas main-main.

“Saya sebatas main-main saja, bukan hobi. Saya hanya tertarik sajalah,” ucap MAYH kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga:  Soal Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Fanatik Buta!

Pelaku mengaku tidak mengancam atau mengiming-imingi sesuatu kepada para korban saat melakukan perbuatan bejatnya.

Pelaku juga mengaku tidak mengancam atau mengiming-imingi sesuatu kepada para korban saat melakukan aksi pencabulan.

“Saya sangat menyesal. Tidak dijanjikan apa pun, tidak ada ancaman. Saya mohon kepada korban semoga mereka sehat terus di sana,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan hal berbeda dengan pengakuan tersangka. Menurut dia, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai agama yang bagus.

Baca Juga:  Usai Rusak Kantor BPBD Serdang Bedagai, Tenaga Honorer Nyaris Adu Jotos dengan Satpol PP

“Diiming-imingi dapat nilai agama yang bagus. Iming-imingnya nilai. Rata-rata kelas 4 dan kelas 5, umur 8 hingga 10 tahun. Satu korban bisa kena 5 kali,” jelas Rifeld.

Kasus pencabulan oleh guru agama terhadap siswi SD itu berhasil terungkap setelah ada salah satu orang tua murid yang melaporkannya kepada polisi.

Baca Juga:  Hadapi Revolusi Industri 4.0 Bank Mandiri Kembangkan Platform Digital

Pelaku yang merupakan guru PNS diketahui telah melancarkan aksinya sejak September 2021. Korbannya terdiri dari 15 siswa SD dengan rentang umur 8 hingga 10 tahun.

Akibat perbuatannua, tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara.***