Gila! Atas Nama Sumbangan Masjid, Rahmat Effendi Gaet Uang Ganti Rugi Lahan, Totalnya Miliaran

Karikatur kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga:  KPK Sebut Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Uang Hasil Malak Camat dan ASN

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga:  Tendangan Pelajar Wanita Bikin Perampok Smartphone di Deli Serdang KO

Dalam siaran pers yang diterima dari KPK, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga:  Belum Ada Yang Ajukan, Ternyata Ini Syarat PSBM di Kota Bandung