Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

Baca Juga:  Inilah Sederet Kebiasaan Baik yang Terbentuk Karena Virus Corona

“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 8 September 2022

Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujar Dedi.

Baca Juga:  Ini Tiga Nama yang Diusulkan Ridwan Kamil untuk Pj Wali Kota Cimahi