Mal Festival Citilink Kota Bandung Disegel Satpol PP, Ini Pelanggarannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan penyegelan terhadap Mal Festival Citilink menyusul terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat adanya kegiatan atraksi barongsai pada perayaan Imlek.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiyadi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 3 Februari 2022 didapatkan beberapa pelanggaran, seperti protokol kesehatan yang memang telah diatur dalam Perwal nomor 103 pasal 20 tentang setiap even, konser, atau seni musik, budaya, maupun olahraga sudah ada kapasitas pengunjungnya, seperti jika kegiatan berada di dalam ruangan atau gedung yang kapasitasnya lebih dari 1000 orang maka maksimal kapasitasnya sebanyak 500 orang.

Baca Juga:  DLH Jabar Sebut Aktivitas Pembangunan Berdampak pada Pencemaran Udara

“Pelanggaran kedua yang dilanggar Mal Festival Citilink itu adalah tak miliki izin kegiatan. Sebab, setiap kegiatan harus ada izin dari satgas covid kota dan itu tak dipenuhi oleh mereka,” ujarnya setelah penyegelan Mal Festival Citilink, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:  Ini Langkah KPU Kota Bandung Antisipasi Kerusakan Logistik Pemilu 2024 saat Musim Hujan

Penyegelan untuk memberhentikan kegiatan di Mal Festival Citilink ini berlaku hari ini sampai 6 Februari 2022 atau selama tiga hari ditambah denda administrasi maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

“Dalam Perwalnya memang ditetapkan seperti itu sanksinya. Kalau masalah berapa harinya memang tak ditetapkan hanya berdasar pada kelayakan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa harinya,” katanya seraya menyebut berbeda dengan tempat hiburan yang sudah ditetapkan penutupan selama 14 hari jika melanggar.