JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polsek Cigalontang Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang residivis bernama Tar (48).
Penangkapan residivis asal Kampung/Desa Puspamukti Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya itu dilakukan pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Cigalontang Iptu Tono Suherman mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan mesin serut kayu dan gurinda.
Baca Juga: Mobil Dinas Pemkab Batubara Tabrak Warung Nasi di Tebing Tinggi, Pemilik Warung Luka-luka
“Mulanya kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian mesin serut kayu dan gurinda di Kampung Sukarame,” kata Tono, Selasa (1/3/2022).
“Lalu melakukan penyelidikan yang mengarah ke orang tersebut dan kita amankan semalam,” tambahnya.





