Daerah

Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

×

Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pengedar narkoba asal Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Fajar (34) ditangkap saat berdiri di sekitar SPBU di Jalan parapet, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar marimbun.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi di sekitar SPBU di Jalan Parapat, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:  Dinkes Jabar Sebut Penyakit Coronavirus Telah Masuk ke Indonesia

“Dari tersangka disita 3 paket narkoba jenis sabu seberat 3,73 gram,” katanya, Minggu (20/3/2022).

Kata dia, hasil interogasi tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Pordiman (25). Atas pengakuan itu polisi berhasil meringkus Pordiman di rumahnya di Tiga Urung Nagori, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3.60 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 unit smartphone,” terang Rusdi.

Baca Juga:  bank bjb Raih Penghargaan Atas Dedikasi Pengurangan Emisi Karbon
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan