Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pengedar narkoba asal Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Fajar (34) ditangkap saat berdiri di sekitar SPBU di Jalan parapet, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar marimbun.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi di sekitar SPBU di Jalan Parapat, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:  Update Harga Bahan Pangan di Jawa Barat Untuk Bulan Maret

“Dari tersangka disita 3 paket narkoba jenis sabu seberat 3,73 gram,” katanya, Minggu (20/3/2022).

Kata dia, hasil interogasi tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Pordiman (25). Atas pengakuan itu polisi berhasil meringkus Pordiman di rumahnya di Tiga Urung Nagori, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Sekolah Alam Bandung Fasilitasi Kebutuhan Anak dalam Belajar dan Bermain

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3.60 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 unit smartphone,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Selama Juni 2023, Polresta Bogor Berhasil Tangkap 24 Tersangka Kasus Narkoba