Rusdi menambahkan, pengakuan tersangka Pordiman, narkoba tersebut dibelinya dari seorang bandar narkoba berinisial R warga Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan pria yang dimaksud tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” bilangnya.(mad).