Anggota DPRD Serdang Bedagai Bantah Gelapkan Dana Desa Terkait Sosialisasi Publik

Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Juliasman.(Ahmad/Jabarnews)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai, Juliasman membantah tudingan telah menggelapkan dana desa sebesar Rp 12 juta.

“Saya tidak ada gelapkan dana desa, kegiatannya tidak terlaksana sehingga dikembalikan ke desa yang bersangkutan,” katanya di Ruang Komisi C, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Bupati Walikota se-Jabar Bersepeda Nikmati Senja

Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat menghadiri undangan sebagai narasumber sosialisasi publik Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu pada akhir Desember 2021 lalu. Saat itu Kabupaten Serdang Bedagai PPKM Level III Covid-19, sehingga acara batal.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasanya Orang Sering Berkata Kasar Bisa Menjadi Teman Terbaik

“Waktu itu Covid-19 masih tinggi sehingga acara dibatalkan dan saya tidak hadir sebagai narasumber karena akan ada pengumpulan massa,” terang Juliasman.

Baca Juga:  Masjid Al Ukhuwah Bandung Siap Gelar Sholat Idul Fitri Secara Full Kapasitas

Sambung Juliasman, berhubung kegiatan itu batal, maka uang diberikan desa kepada saya sebagai narasumber, tetap saya kembalikan ke desa. Sehingga uang Rp 12 juta tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang sama pada tahun 2022 ini.