Daerah

Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

×

Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penambahan jam operasional untuk tempat makan yang melayani jasa drive thru.

Selama bulan Ramadan 2022, tempat-tempat makan tersebut diperbolehkan untuk melayani drive thru selama 24 jam. Pertimbangan penambahan jam operasional ini karena tidak adanya interaksi langsung antara pembeli dan penjual.

Baca Juga:  Bayar THR Pekerja, Sertifikat Tanah Kantor Desa Mekarwangi Lembang Dijaminkan Kades

Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan pelayanan terhadap kebutuhan warga dalam mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa.

Baca Juga:  Tiga Cara Menghindari Sifat Takabur, Diantaranya Selalu Bersyukur

“Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampao 21.00 WIB,” ujarnya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Selama Tiga Bulan, Polres Sumedang Amankan 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tak hanya itu, Ia menyebutkan Pemkot Bandung juga mengeluarkan sejumlah aturan lainnya pada Ramadan 2022. Salah satunya menyoal tempat-tempat hiburan dilarang untuk beroperasi sejak H-1 Ramadan sampai dengan kemungkinan H+4 Idulfitri.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan