Terseret Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Berikut Penjelasan Summarecon

PT Summarecon Agung Tbk. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Kasus dugaan gratifikasi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyeret sejumlah pihak. Salah satunya PT Summarecon Agung Tbk. Summarecon pun akhirnya buka suara terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar tersebut.

Baca Juga:  Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Melalui keterangan tertulisnya, Summarecon menjelaskan, uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Pepen merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

“Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,” kata General Manager Corporate Communication, Cut Meutia, Rabu (1/6).

Baca Juga:  Usut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus

Meutia mengatakan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Bermula dari Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Pepen dan keluarga mengajukan proposal kepada pihaknya.

Baca Juga:  Viral Pelajar Acungkan Sajam Sambil Konvoi Motor, Begini Langkah Disdik Kabupaten Purwakarta

Kemudian, pihak Yayasan memberikan kwitansi penagihan. Summarecon kemudian menyalurkan donasi itu melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut.

“Sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” ujar Meutia.