Terseret Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Berikut Penjelasan Summarecon

PT Summarecon Agung Tbk. (foto: istimewa)

Tak hanya di Masjid Ar-Ryasakha, Meutia mengungkapkan bahwa kegiatan CSR untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.

Baca Juga:  Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Sebagai informasi, Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Salah satu pemberi adalah PT Summarecon Agung Tbk.

Jaksa mengatakan, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:  Upacara Puncak Hari Bhayangkara ke 76 di Polres Purwakarta Berlangsung Virtual, Begini Pesan Ambu Anne

Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021.

Baca Juga:  Peringati HPSN, Uu Ruzhanul Ulum Perkuat Fungsi Bank Sampah

Atas perbuatannya, Pepen disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

 

Sumber: CNN Indonesia