Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, Baca Disini Aturannya

Ilustrasi hewan kurban sapi. (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Aturan tersebut masuk dalam edaran panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang diterbitkan Kemenag.

Baca Juga:  Sidang Isbat Penetapan Idul Adha akan Digelar pada 18 Juni, Ada 99 Titik Rukyatul Hilal

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:  Dikunjungi Ketum Demokrat AHY, Buruh Tani Cianjur Keluhkan Ini

Khusus untuk kurban, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga:  Tragis, Seorang Ayah di Kuningan Gantung Diri Ditemukan Anaknya

Menag Yaut mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.