Jurnal Warga

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

×

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Penandatanganan perjanjian (MoU) antara Kejaksaan Negeri Garut dengan para kepala desa/kelurahan di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH.

Diketahui, MoU antara kejaksaan Negeri dengan para Kepala Sekolah tersebut mengenai penaganan permasalahan Tata Usaha Negara dan Perdata tersebut dilakukan pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  BPBD Garut Catat 312 Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Pemkab Masih Kaji Status Tanggap Darurat

Asep mengaku akan melayangkan surat resmi untuk meminta seluruh salinan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dengan pihak ketiga.

“Dalam waktu dekat, setelah dipelajari akan saya bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memintanya melakukan supervisi terhadap perjanjian (MoU) tersebut dengan sejumlah perkara yang masih mangkrak (jalan ditempat) dalam penanganannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

Ia tak menapik jika di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat program “Jaga Desa”. Namun menurutnya, program tersebut harus dimaknai secara baik dan benar.

Baca Juga:  Rupanya Usulan Pemekaran Tiga Daerah di Jawa Barat Terkendala Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan