Jurnal Warga

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

×

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

“Apanya yang dijaga dan maksud serta tujuannya apa. Bahkan saya meminta Kejaksaan berani membuka naskah/dokumen perjanjian (MoU) tersebut kepada publik sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.

Baca Juga:  Herbal untuk Mengatasi Hipertensi dan Kolesterol

Peraturan tersebut, kata Asep, menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat. Diantaranya meliputi perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  Business Judgment Rule:  Strategi Investasi Keberlanjutan bagi  Perusahan

”Dan secara khusus juga diatur Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik D Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  #KaburAjaDulu, Solusi Idealis atau Pragmatis?

Menurutnya, jika MoU tersebut berfungsi menyelamatkan aset negara dalam arti kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, maka dirinya menyatakan setuju.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan