Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

“Apanya yang dijaga dan maksud serta tujuannya apa. Bahkan saya meminta Kejaksaan berani membuka naskah/dokumen perjanjian (MoU) tersebut kepada publik sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.

Baca Juga:  Ruang Publik di Kabupaten Bandung Barat, Akankah Ada?

Peraturan tersebut, kata Asep, menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat. Diantaranya meliputi perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Bencana Banjir Bandang di Garut Selatan

”Dan secara khusus juga diatur Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik D Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Ribuan Calon Haji asal Garut Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Menurutnya, jika MoU tersebut berfungsi menyelamatkan aset negara dalam arti kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, maka dirinya menyatakan setuju.