“Tetapi kalau pendampingan masalah perdata dan tata usaha negara, memang desa riskan bermasalah secara perdata dan TUN?, kalau tentang pembinaan dan pelatihan, sudah jelas ada yang memiliki kewenangan secara atribusi, silahkan ditelaah Pasal 4 sampai Pasal 9 Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandasnya.
Lanjut Asep, hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan yang ada. “Masa peraturan yang derajatnya tinggi bisa dikesampingkan oleh program. Kalau program itu tujuannya memulihkan kerugian negara yang belum dikembalikan oleh oknum desa berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, saya sangat setuju, ini kan bukan. Jadi silahkan pahami oleh semua pihak aturan yang mengaturnya,” kata Asep. (red)