Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

“Tetapi kalau pendampingan masalah perdata dan tata usaha negara, memang desa riskan bermasalah secara perdata dan TUN?, kalau tentang pembinaan dan pelatihan, sudah jelas ada yang memiliki kewenangan secara atribusi, silahkan ditelaah Pasal 4 sampai Pasal 9 Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandasnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Warga di Wilayah Ini Aktifkan Ronda Malam, Kota Bandung Darurat Begal?

Lanjut Asep, hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan yang ada. “Masa peraturan yang derajatnya tinggi bisa dikesampingkan oleh program. Kalau program itu tujuannya memulihkan kerugian negara yang belum dikembalikan oleh oknum desa berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, saya sangat setuju, ini kan bukan. Jadi silahkan pahami oleh semua pihak aturan yang mengaturnya,” kata Asep. (red)

Baca Juga:  Kepala Sekolah Diharapkan Ikut Tingkatkan SDM di Kota Bandung