Jurnal Warga

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

×

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

“Tetapi kalau pendampingan masalah perdata dan tata usaha negara, memang desa riskan bermasalah secara perdata dan TUN?, kalau tentang pembinaan dan pelatihan, sudah jelas ada yang memiliki kewenangan secara atribusi, silahkan ditelaah Pasal 4 sampai Pasal 9 Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandasnya.

Baca Juga:  Kurangi Macet dan Bantu Sopir Angkot, ASN Garut Wajib Naik Angkutan Umum

Lanjut Asep, hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan yang ada. “Masa peraturan yang derajatnya tinggi bisa dikesampingkan oleh program. Kalau program itu tujuannya memulihkan kerugian negara yang belum dikembalikan oleh oknum desa berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, saya sangat setuju, ini kan bukan. Jadi silahkan pahami oleh semua pihak aturan yang mengaturnya,” kata Asep. (red)

Baca Juga:  Hipnoterapi, Solusi Pendamping Siswa SMP hingga SMA yang Masih Gagal Baca Hitung di Indramayu
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan