Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Ada beberapa isu krusial yang menyeruak ketika membahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.

Perdebatan panjang kerap terjadi ketika dilakukan pembahasan pasal per pasal terkait isu-isu krusial tersebut. Tidak mengherankan jika pembahasan pun kerap kali berjalan alot.

Baca Juga:  Haru Suandharu Dukung Pemprov Naiikkan Anggaran Petani Milenial, Tapi...

Hal itu bisa dipahami mengingat begitu strategisnya posisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi rujukan bagi Perda RTRW kabupaten/kota.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Tewas di Arcamanik

“Perda RTRW juga harus dijadikan pedoman penyusunan perda-perda lainnya, termasuk penyusunan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan disusun oleh setiap kepala daerah maksimal enam bulan setelah mereka dilantik,” kata Wakil Ketua Pansus RTRW Jabar Daddy Rohanady kepada JabarNews.com, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:  Akhir Februari, Seluruh Kabel di Jalan Juanda Kota Bandung Dipindahkan ke dalam Tanah

Selain itu, Perda RPJMD harus menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.