Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto: Humas DPRD Jabar).

Perda RTRW Provinsi Jabar sedang dibahas oleh Pansus VI. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut.

Hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Lantik 370 PNS untuk Jabatan Fungsional, Ridwan Kamil: Rotasi dan Mutasi Adalah Dinamis

“Memang banyak konsekuensi dengan terbitnya UUCK yang lebih dikenal sebagai omnibuslaw tersebut. Salah satunya, di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut,” ucap anggota DPRD Jabar ini.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diminta Waspada, Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Pada kenyataannya, sambung Daddy, Provinsi Jabar sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah. Ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar Tahun 2010.

Baca Juga:  Hawa Dingin Kemarau Landa Bandung, Ini Penyebabnya!

Di sisi lain, ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jabar Tahun 2019-2039.