Hingga Kini PMK di Indonesia Telah Menjangkiti 320.016 Ekor Hewan Ternak

Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sebanyak 320.016 ekor hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyebaran PMK pun kini semakin meluas, banyak sudah menjangkiti hewan ternak di 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota.

Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun mengatakan, penyebaran PMK di Indonesia kini semakin meluas. Sebelumnya, tercatat ada 19 provinsi yang hewan ternaknya terjangkit, saat ini mencapai 21 provinsi.

Baca Juga:  Embung Desa Wanasari dan Taringgul Tonggoh Dinilai Bisa Hadapi Kekeringan di Purwakarta

“Perkembangan kasus PMK di Tanah Air saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan,” katanya, Selasa (6/7/2022).

Baca Juga:  Densus 88 Minta Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin, Kelompok Teror dan Radikal?

Sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sedangkan, hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Baca Juga:  Survei SMRC: PKB Masuk 4 Besar, Ungguli Demokrat dan PKS

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra menyebutkan terdapat tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, antara lain, Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.