Hingga Kini PMK di Indonesia Telah Menjangkiti 320.016 Ekor Hewan Ternak

Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)

Lalu, ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah disebabkan 70 persen wilayahnya sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak.

Lalu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.

Baca Juga:  Antisipasi Antraks, Bupati Anne Ratna Mustika Minta Diskanak Lakukan Ini

“Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali,” ujarnya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Jelang Latihan Ancab, Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad gelar Apel

“Tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan,” sambungnya.

Wisnu pun berharap penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Selain itu, pemerintah juga terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Tanah Air. (Red)

Baca Juga:  MKKS SMA Purwakarta: Perayaan Valentine Bukan Budaya Indonesia