Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP

Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menyegel galian kabel fiber optik di sepanjang jalur Kecamatan Sindangkasih hingga Ciamis.

Baca Juga:  Pemancing yang Dikabarkan Hanyut Ditemukan dengan Kondisi Depresi di Hutan Cengkrong Ciamis, Ternyata...

Kabid Tibumtransmas Bandi Sobandi mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena galian tak memiliki izin dan pihaknya tidak menerima pemberitahuan.

“Mereka tidak bisa membuktikan izin dari pemerintah meski katanya sudah lapor untuk melakukan pekerjaan ini,” kata Bandi, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:  Hadapi Mantan Klub dengan Seragam Persib Bandung, Ini Janji Marc Klok ke Persija

Meski memiliki izin dari pusat guna pemeliharaan galian kabel fiber optik, namun pengusaha tidak memberitahukan ke Pemkab Ciamis.

Bukan tanpa alasan, Pemkab menilai pekerjaan tersebut merusak bangunan milik pemerintah, yakni trotoar jalan.

Baca Juga:  Heboh Video Lamaran Massal di Ciamis, MUI Bilang Begini