Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP

Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP. (Foto: Istimewa).

Sehingga pihaknya menegaskan jangan hanya karena sudah mendapatkan izin dari pusat kemudian mengabaikan Pemda.

“Guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, terutama pengguna trotoar dan lalu lintas, maka aktivitas pembangunan ini dalam pengawasan,” tuturnya.

Baca Juga:  Waduh! Seorang Pria di Banjarsari Ciamis Bunuh Diri, Motivnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Hal tersebut juga berdasarkan Perda No 10 tahun 2012 ketertiban kebersihan keindahan (K3). Pihaknya pun mengaku sebelum menyegel itu sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis terkait.

Baca Juga:  Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000

Dengan adanya penyegelan itu, jika pekerja ataupun pengawas merusak segel tersebut maka masuk tindak pidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Setelah Proses Panjang, Ini Jumlah UMK KBB Yang Disepakati Buruh

“Ketika pekerja akan kembali mengerjakan galian kabel fiber optik ini harus lapor dulu ke perizinan. Tindakan kami sesuai dengan Perda,” pungkasnya. (Red)