Sehingga pihaknya menegaskan jangan hanya karena sudah mendapatkan izin dari pusat kemudian mengabaikan Pemda.
“Guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, terutama pengguna trotoar dan lalu lintas, maka aktivitas pembangunan ini dalam pengawasan,” tuturnya.
Hal tersebut juga berdasarkan Perda No 10 tahun 2012 ketertiban kebersihan keindahan (K3). Pihaknya pun mengaku sebelum menyegel itu sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis terkait.
Dengan adanya penyegelan itu, jika pekerja ataupun pengawas merusak segel tersebut maka masuk tindak pidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Ketika pekerja akan kembali mengerjakan galian kabel fiber optik ini harus lapor dulu ke perizinan. Tindakan kami sesuai dengan Perda,” pungkasnya. (Red)