Cek Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 28 Juli 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (28/7/2022) ada di dua tempat yakni di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie dan Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Jumat 22 April 2022

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Peringati HPN 2023, Firman Oktora: Peran Pers dalam Dunia Pendidikan Sangat Penting

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga Kota Bandung tetap harus membuatnya di Kantor Polrestabes Bandung

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Sedih, Gadis Yatim Piatu Asal Purwakarta Ini Terbaring Lemas di Rumah Sakit Berjuang Melawan Lupus