Sidang Kasus Suap Ade Yasin Berlanjut Lusa, Puluhan Saksi Disiapkan KPK

KPK mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi WC Sultan di Bekasi.
KPK membuka rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Puluhan saksi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Pasca ditolaknya nota pembelaan atau eksepsi Ade Yasin persidangan diteruskan pada Rabu (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Tragedi Layangan Putus, Seorang Bocah Tewas di Sungai Ciwulan Tasikmalaya

Majelis hakim yang diketuai Hakim Hera Kartiningsih menolak eksepsi tersebut. Ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/8/2022).

“Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,” katanya.

Baca Juga:  Selundupkan PMI Ilegal, Seorang IRT di Batubara Ditangkap Polres Tanjungbalai

Sebagai informasi dalam eksepsi yang diajukan, Ade menyatakan bahwa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Baca Juga:  KPK Tangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Dugaan Korupsi PJB dan Lelang Jabatan

Sementara itu, sidang kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.