Daerah

Panggil Pemilik Gundang Penyimpanan Bangkai Pesawat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Ini

×

Panggil Pemilik Gundang Penyimpanan Bangkai Pesawat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Penampakan gudang penyimpanan pesawat bekas di Parung, Bogor (Foto: detikcom).

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memanggil pemilik gudang penyimpanan bangkai pesawat di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.

Setelah pemanggilan, rencananya Satpol PP Kabupaten Bogor Berencana meninjau kembali gudang tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:  Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag

“Memang hari ini pemilik pesawat bekas memenuhi panggilan pasca penyegalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:  Putri Sulung Ade Yasin Juga Terkonfirmasi Positif COVID-19

Iwan mengaku, pemeriksaan langsung dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait dokumen perizinannya yang masih belum lengkap.

“Yang jelas kami akan mendata kembali lokasi tersebut, karena izinnya baru dimiliki sampai tingkat Desa saja belum ke Izin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Asmawa Tosepu Tinjau Ulang Izin Pembangunan Wisata di Kebun Teh Puncak Milik BUMD Jabar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan