Perhatian! Ada Rekayasa Lalin di Kawasan Jalan Jakarta Kota Bandung, Catat Ini Aturannya

Ilustrasi Rekayasa Lalin di Kawasan Jalan Jakarta Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas mulai, Senin (22/8/2022).

Hal tersebut untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Jakarta-Jalan Ahmad Yani (Cicadas)-Jalan Sukabumi-Jalan Supratman.

Baca Juga:  Guru SD di Purwakarta Ciptakan Bahan Bakar Alternatif Dari Sampah Plastik

Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi – Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

Baca Juga:  Anggaran PJU dan PJL di Kota Bandung Capai Rp63 Miliar