JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang guru ngaji berinisial TH (61) diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya yang masih anak-anak di sebuah majelis taklim di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Polres Purwakarta telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. TH kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pihaknya sudah mendata setidaknya enam korban dalam kasus dugaan pelecehan ini. Namun baru dua di antaranya yang berhasil dimintai keterangan resmi.
“Korban yang sampai saat ini kami dapatkan lebih kurang enam orang. Yang baru dimintai keterangan baru dua orang, lainnya masih kami upayakan untuk dimintai keterangan,” kata pria yang akrab disapa Aa Uyun itu di Mapolres Purwakarta, Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan para korban dilakukan dengan prosedur khusus karena seluruhnya masih di bawah umur. Penyidik melibatkan polwan, dinas sosial, dan psikolog klinis untuk mendampingi anak-anak selama proses berlangsung.





