Kacau! Di Bandung, Jembatan Penyebarangan Beralih Fungsi Jadi Penyangga Reklame

JABARNEWS | BANDUNG – Di Kota Bandung, kedapatan beberapa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) diduga dialihfungsikan jadi modus tempat penyangga iklan reklame produk komersil.

Ironisnya, di beberapa titik JPO juga diduga izinnya susah tidak berlaku lagi alias mati. Hal ini menyebabkan alihfungsi JPO ini disindir dengan sebutan JPR (Jembatan Penyangga Reklame).

Salah satunya yang menjadi sorotan JPO di ruas Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago, Bandung. Informasi yang diperoleh sejumlah wartawan menyebutkan bahwa JPO sudah mati perizinannya dan harusnya dilakukan pembongkaran. Alih-alih dibongkar, sejumlah sumber yang enggan disebut nama menyatakan bahwa si pengusaha pemilik space iklan di JPO telah koordinasi dengan salah seorang petinggi Kota Bandung.

Baca Juga:  1.200 Cangkir Dinikmati di Ajang World of Coffee Italia, Produsen Kopi Jabar Diminta Tingkatkan Kualitas

Menanggapi hal itu, Pemerhati Tata Ruang, Pakar Planologi dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai penataan reklame di Kota Bandung carut marut dan terkesan tanpa melalui kajian terlebih dahulu terkait penempatan titik reklame.

“Termasuk persoalan penempatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang saat ini lebih berfungsi sebagai jembatan penyangga reklame. Padahal menurutnya, Kota Bandung sekarang telah menjadi Kota Metropolitan yang dengan sendirinya penataan ruang termasuk penempatan reklame harus benar benar dikaji ulang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:  Siswa SMK di Kuningan Ciptakan Alat Pemanggang Kopi Canggih, Begini Fungsinya

Penataan Ruang Kota Bandung kata dia, harusnya betul-betul diperhatikan dan perlu pengkajian lebih seksama, termasuk penempatan titik reklame.

Menurut Deni, persoalan JPO saat ini harus lebih melihat fungsi dan manfaatnya serta dilihat dari segi estetikanya.

“Yang terjadi saat ini JPO nyaris tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Malahan kalau saya lihat sudah beralih fungsi menjadi penyangga reklame alias kepentingan bisnis para pengusaha. Misalnya JPO di Jalan Ir H. Juanda, coba perhatikan ada ga orang yang memanfaatkan JPO tersebut,”terangnya.

Baca Juga:  Niat Hati Ingin Gandakan Uang, Pria Asal Karawang Tewas Dibunuh Saat Semedi di Kuburan

“Jadi intinya penempatan reklame ini harus berdasarkan analisa atau kajian jangan terkesan asal-asalan. Apalagi kalau memang surat ijinya sudah tidak berlaku lagi, Pemerintah Kota Bandung harus tegas menyikapinya,” imbuhnya.

Deny menegaskan, Kota Bandung itu tidak butuh pemimpin yang pinter, namun membutuhkan pemimpin yang mempunyai rasa memiliki.

“Sehingga ketika melakukan aksinya akan secara sungguh-sungguh teruatama dalam penataan ruang. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” tukasnya. **