7 Kategori Pegawai Non-PNS Ini Dihapus dari Database BKN, Ini Alasannya

Ilustrasi tenaga honorer akan dihapus dari database BKN
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan akan menghapus 7 kategori non-PNS atau honorer dalam aplikasi pendataan kepegawaian. Akibatnya, sebanyak 143.796 tenaga honorer tidak akan bisa masuk dalam database BKN.

Baca Juga:  Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Ini Ancaman Sanksinya

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan SE Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Penghapusan 7 kategori tenaga honorer dari aplikasi pendataan BKN ini dengan alasan mereka tidak lagi memenuhi ketentuan pendataan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Kecil Kemungkinan Diangkat Jadi PNS, Komisi II DPR RI Jelaskan Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus

Penghapusan 7 kategori tenaga honorer dari aplikasi pendataan ini diungkapkan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:  Mau Dihapus Pemerintah, Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Pandeglang Tak Jelas

Menurut Bima, para tenaga honorer yang dihapus dari aplikasi pendataan mulai dari petugas satuan pengamanan (satpam), tenaga kebersihan hingga pengemudi (sopir).