Jelang Ketok Palu UU ASN, DPRD: Nasib Tenaga Honorer Pemkot Bandung akan Ada Keputusan Terbaik

JABARNEWS | BANDUNG – Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia masih menggodok revisi undang-undang (UU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinantikan oleh para tenaga honorer. Terlebih, ada beberapa opsi terkait keputusan menentukan nasib para tenaga honorer.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., meminta para tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung untuk bersabar menanti keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi UU ASN ini.

Baca Juga:  Bupati Sergai Meriahkan HUT PGRI ke-74 Dengan Bersepeda Santai

“Tentunya kita semua menanti keputusan terbaik terutama untuk para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Apalagi Pemerintah Pusat dalam menentukan kebijakan pasti melalui berbagai proses yang panjang, dengan pemikiran serta kajian yang matang,” kata Erick, saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung, Selasa, (1/8/2023).

Baca Juga:  Demi Alasan Ini, Pemkot Bandung Perbolehkan Gedung Sekolah Jadi TPS

Terkait aspirasi dari para tenaga non ASN, Erick memastikan hal tersebut sudah didengar oleh pemerintah pusat. Sebab, beberapa waktu lalu, Kementerian PAN RB terus melakukan pertemuan dengan pemerintah di daerah dan mendengar aspirasi dari para tenaga honorer. Bahkan, Erick memastikan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer melainkan perubahan status kepegawaian mulai dari full fime, part time, dan lainnya.

Baca Juga:  Bandung Darurat Sampah, Pemkot Percepat Operasional TPS Sementara di Gedebage

“Semua diperhatikan karena Kementerian PAN RB sudah mengadakan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi. Saya yakinkan tenaga honorer tidak usah khawatir karena (semua aspirasi) sudah sampai dan sedang digodok yang terbaik untuk honorer. Kita yakin yang terbaik dan sudah dipastikan tidak ada penghapusan. Jadi hanya statusnya saja yang berubah apakah tergolong full time, part time, atau lainnya,” katanya.(Humpro DPRD)