Kepala Desa hingga BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Ini Hukumannya Jika Dilanggar

Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Memasuki tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) kembali mengingatkan sejumlah pihak yang dilarang terlibat dalam tim kampanye. Kali ini Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi sorotan lembaga pengawas pemilu tersebut.

Menurut anggota Bawaslu, Totok Hariyono, larangan kepala desa hingga BPD terlibat dalam tim kampanye tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 280 ayat 2 menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Baca Juga:  Soal Larangan Mudik, Ridwan Kamil Sebut Jabar Satu Frekuensi Dengan Pusat

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” ujar Totok dikutip laman resmi Bawaslu.

Totok mencontohkan satu kasus yang menjerat seorang kepala desa di Jawa Timur yang terlibat dalam tim kampanye berujung pada pidana kurungan penjara.

Baca Juga:  Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Purwakarta Capai 733.927 Orang

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Baca Juga:  Komisioner KPU Purwakarta Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya