Harap Dipahami Para Caleg Sebelum Memasang APK di Kota Bogor

Tim Tangkas Pemkot Bogor melakukan penertiban spanduk dan baliho partai politik
Tim Tangkas Pemkot Bogor melakukan penertiban spanduk dan baliho partai politik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │BOGOR – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Partai Politik (Parpol) di Ruangan Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Senin (23/10).

Baca Juga:  Jumlah Pengunjung Kebun Binatang Bandung Menurun, Ini Penyebabnya

Dalam rakor ini, fokus utamanya adalah membahas titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diizinkan dan dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Baca Juga:  Jalan Cikasarung-Tonjong Amblas, Warga Desak Segera Diperbaiki

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan pemilu berjalan lancar dan berkontribusi positif bagi seluruh masyarakat.

Melalui rakor ini, para pihak sepakat untuk menjaga keseimbangan antara sosialisasi peserta Pemilu 2024 dan ketertiban serta estetika Kota Bogor. “Kami coba cari titik temunya. Dan tadi ada beberapa kesepakatan yang disepakati,” ungkap Bima Arya.

Baca Juga:  Ingat! Warga Bekasi Dilarang Gelar Gelar Lomba 17 Agustus

Berikut beberapa kesepakatan telah dicapai dalam rakor tersebut: