Daerah

Pelaku Pembancokan di Pangandaran Ditangkap Setelah 25 Hari Buron, Ternyata Motifnya Ini

×

Pelaku Pembancokan di Pangandaran Ditangkap Setelah 25 Hari Buron, Ternyata Motifnya Ini

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Sat Reskrim Polsek Pangandaran berhasil menangkap pelaku pembacokan setelah buron selama 25 hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pembacokan berhasil ditangkap pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah tempat kost yang ada di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Duh! Lima Daerah di Pangandaran Ini Jadi Pemasok Anjing Liar untuk Dikonsumsi

Sebagaimana diketahui, pelaku yang berinisial EP (35) ini melakukan pembacokan terhadap Nur Holik (49), yang merupakan tetangganya pada Senin (31/10/2022) lalu.

Baca Juga:  Pembangunan Rumah Singgah Habiskan Anggaran Rp1,4 Miliar, Bupati Karawang Jelaskan Fungsinya

Korban dan pelaku tinggal di Dusun Mungganggondang, RT 03/04, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.

Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian tangan, telinga, dan kepala akibat terkena bacokan pelaku. Korban pun harus menjalani perawatan di RSUD Pandega Pangandaran.

Baca Juga:  Inilah Layanan Kesehatan Cepat Pada Anak di Siloam Hospital Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan