Pelaku Pembancokan di Pangandaran Ditangkap Setelah 25 Hari Buron, Ternyata Motifnya Ini

Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Sat Reskrim Polsek Pangandaran berhasil menangkap pelaku pembacokan setelah buron selama 25 hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pembacokan berhasil ditangkap pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah tempat kost yang ada di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Ditemukan dalam Saung di Mangunjaya Pangandaran, Ini Kondisi dan Ciri-cirinya

Sebagaimana diketahui, pelaku yang berinisial EP (35) ini melakukan pembacokan terhadap Nur Holik (49), yang merupakan tetangganya pada Senin (31/10/2022) lalu.

Baca Juga:  Gara-gara Laris Manis, Sebuah Angkot di Bogor Ketahuan Jualan Miras

Korban dan pelaku tinggal di Dusun Mungganggondang, RT 03/04, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.

Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian tangan, telinga, dan kepala akibat terkena bacokan pelaku. Korban pun harus menjalani perawatan di RSUD Pandega Pangandaran.

Baca Juga:  15 Pedagang di Kota Bogor Diperiksa Satgas Pengendalian Harga Migor, Ini Alasannya