Terlibat LGBT, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Dua orang prajurit TNI terbukit homoseksual atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Akibatnya, kedua prajurit TNI tersebut dipecat dari institusi TNI. Tak hanya itu, keduanya pun harus menjalani hukuman di penjara karena dianggap melanggar aturan.

Baca Juga:  Duh, Prajurit TNI Dikeroyok 4 Orang Tukang Parkir, Begini Jadinya

Kedua prajurit TNI tersebut diketahui Bernama Adi Wali dan Wilyam Pieter Latuharhary. Pemecatan keduanya tertuang dalam keputusan Pengadilan Militer Surabaya nomor Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022.

“Menyatakan para terdakwa tersebut di atas, yaitu terdakwa 1 Adi Wali […] Wilyam Pieter Latuharhary […] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja,” bunyi putusan yang diunggah di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (29/11).

Baca Juga:  Akan Dieksekusi ke Lapas Militer, Mantan Pangdam: Saya Siap, Mereka Ingin Saya Mati di Penjara

Berdasarkan keputusan Pengadilan Militer Surabaya tersebut, selain dipecat, Adi dan Wilyam harus menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan. Hukuman itu dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum.

Baca Juga:  Peneliti AS Sebut Pelaku LGBT Rawan Terkena Penyakit Otak Mematikan